MAJELIS UMAT KRISTEN INDONESIA - MUKI PROVINSI DKI JAKARTA

PERJUANGAN MUKI
SEIMBANG HAK & KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Monday, December 19, 2016

Surat Prof Jan Aritonang kepada Komisi Fatwa MUI


Yang  terhormat: Komisi  Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)
Jalan  Proklamasi  51,
Jakarta  Pusat  10320

Salam  sejahtera  dan  dengan  hormat,

Sehubungan dengan terbitnya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, perkenankanlah  saya  menyampaikan  beberapa  catatan  dan  pertanyaan  berikut:

1. Di dalam judul dan butir-butir keputusan fatwa tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan istilah Non-Muslim adalah umat atau pemeluk agama Kristen (=Nasrani). Namun dari latar belakang dan konteks terbitnya fatwa ini dapat  dipahami  bahwa  yang  dimaksud  dengan  istilah  itu  adalah  umat  Kristen.

2. Di dalam fatwa tersebut tidak secara rinci disebut apa-apa saja yang dimaksud dengan atribut ataupun simbol keagamaan non-muslim yang dinyatakan haram, kendati pada Keputusan, butir Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan,  ritual  ibadah,  maupun  tradisi  dari  agama  tertentu.”

3. Kendati tidak disebut secara rinci, namun dapat diduga bahwa yang dimaksud adalah pernik-pernik hiasan yang digunakan banyak orang untuk merayakan Hari Natal, misalnya: pohon terang dengan berbagai hiasannya, bintang, lonceng, topi sinterklas, topi  bertanduk  rusa,  kereta  salju,  lilin,  dsb.

4. Sampai sekarang gereja Kristen (yang terdiri dari berbagai aliran dan organisasi) belum pernah membuat konsensus tentang atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu. Bahkan ada juga gereja yang tidak merayakan hari Natal dan tidak menggunakan simbol salib. Atribut-atribut, simbol-simbol, atau hiasan-hiasan itu muncul dari tradisi sebagian gereja, terutama yang di Barat (Eropa dan Amerika), yang kemudian disebar ke seluruh  penjuru  dunia,  termasuk  Indonesia.

5. Produksi, penyebaran, dan perdagangan benda-benda itu tidak mempunyai hubungan langsung dengan iman Kristen, termasuk iman kepada Yesus Kristus, yang diimani umat Kristen sebagai Tuhan Allah yang menjelma menjadi manusia, serta sebagai Tuhan dan Juruselamat dunia. Penyebaran, produksi, dan perdagangan benda-benda itu lebih dimotivasi oleh hasrat untuk mendapat keuntungan material; itulah sebabnya orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas itu berasal dari berbagai penganut agama. Bahkan boleh jadi orang yang tak beragama pun ikut memproduksi dan memperdagangkannya. Karena itu saya tidak mempersoalkan atau berkeberatan kalau Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa menggunakan, memproduksi, menyebarkan, dan memperdagangkan  benda-benda  atau  atribut-itu  adalah  haram.

6. Di dalam fatwa itu, pada bagian konsiderans (Mengingat dan Memperhatikan), berulang kali dikutip ayat Kitab Suci Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad/Rasulullah SAW, dan pendapat sejumlah tokoh Islam, yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang-orang non-muslim itu adalah kafir. Perkenankan saya bertanya: apa/siapa yang dimaksud oleh Komisi Fatwa MUI dengan kafir? Apakah semua orang non-muslim adalah kafir, termasuk umat Kristen? Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memang dikatakan bahwa kafir adalah “orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya”. Bila  inilah  pengertiannya  maka  lebih  dari  5  milyar  penduduk  dunia  adalah  kafir.

7. Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir.

8. Karena itu, bila Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, perlulah Komisi Fatwa MUI memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

9. Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai  Tuhan  dan  Juruselamat  dunia,  dalam  suasana  tenteram  dan  sejahtera.

Salam  hormat  teriring  doa,

Pdt.  Prof.  Jan  S.  Aritonang,  Ph.D. Guru  Besar  Sekolah  Tinggi  Teologi  Jakarta Jalan  Proklamasi  27  Jakarta  Pusat  10320 e-mail:  jansaritonang@gmail.com

cc:
1. Persekutuan  Gereja-gereja  di  Indonesia  (PGI)
2. Pemimpin  dan  dosen  STT Jakarta

3. Sejumlah  rekan

*dipublikasikan atas ijin dari Pdt. Prof. Jan S Aritonang.

Rapat Bersama Akhir Tahun DPP



Koor Muki 2


Thursday, December 1, 2016

Situasi Indonesia Terkini Dan Respon Gereja

01/12/16, 23:15 - Djasarmen Purba:
Hari ini Kamis/01 Des 2016 pkl 17.00 Wib
Tempat di Grha Oikumene Salemba 10, 
Pengurus PGI mengadakan diskusi dengan thema : 
"Situasi Indonesia Terkini Dan Respon Gereja" 
narasumber Jend(Purn) Luhut B Panjaitan.

Intisari al :

1.Indonesia Terkini menghadapi berbagai tantangan Eksternal maupun Internal

A.Eksternal al:
- Konflik Timteng, Syria dan Turki (ISIS)
- Globalisasi Ekonomi
- Terpilihnya Trump menimbulkan ketidak pastian ekonomi seperti muncul himbauan agar dana USA di luarnegeri sebesar US$ 1.684 Billion agar ditarik masuk ke dalam negeri nya. Kini tinggal menunggu hari "H" tgl 20 Januari 2017
B.Internal al:
- Pembangunan/Transportasi Indonesia sebagai negara Kepulauan cukup rumit
- Kesenjangan pendapatan masyarakat masih lebar
- Pembangunan belum merata terfokus di Jawa dan Sumatera (80%)
- Penduduk berusia muda sangat besar + Bonus Demografi

2.Indonesia Terkini secara ekonomi/keuangan dan pembangunan menurut data al:

- Grafik pertumbuhan ekonomi cukup baik
- Cadangan devisa cukup besar
- Inflasi masih dalam batas wajar
- Sumber keuangan 80% dari pajak
Tax Amnesty cukup berhasil bahkan akan jadi pelajaran u/ditiru oleh AS
- Pinjaman hutang Pemerintah dengan bunga rendah 0.090% serta pengembalian jangka waktu 40 tahun. Pembangunan itu sendiri yang kemudian akan membayar hutang nya (KA Jkt-Surabaya)
- Pembangunan infrastruktur meningkat (jalan tol, jalan KA, bandara, pelabuhan, 10 destinasi Pariwisata, tol laut, kelistrikan dll)
- Dana Desa terus meningkat (sekarang Rp 1,2 M, thn 2018 Rp 2 M)
- Urusan Perizinan dipermudah/dipersingkat
- Klarifikasi : China tidak termasuk 5 besar Investor di Indonesia atau kehadiran TKA dari China tidak seperti yang digembar-gemborkan selama ini
- Tenaga tehnik (engineer) Indonesia masih punya peluang kerja/sangat dibutuhkan
- Pembangunan daerah perbatasan maupun daerah tertinggal lebih diutamakan agar adil dan bisa merata
-Data survey Saiful Mujani bulan Nov : Kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi : 67%

3.Respon Masalah 212 :

- Tidak perlu dikhawatirkan namun kita harus tetap waspada
- Situasi saat ini kita lebih fokus ke perjuangan hening (doa bertalu talu/doa syafaat)
- Pemerintah masih bisa memegang kendali dan mengetahui siapa aktor dibalik kerusuhan (data Inteligen sangat akurat)
- Pemerintah akan bertindak tegas jika ada demo yang melanggar hukum
- Tindakan hingar bingar harus kita sikapi dengan Kasih
- Gereja jangan terpecah belah atau terkoyak koyak.
Gereja harus jadi pemersatu umat
- Gereja agar mendorong umat usia muda ikuti pendidikan/keahlian dan Gereja berusaha terlibat dalam pengelolaan dana desa
- Pemimpin Umat Kristiani harus menjalin hubungan baik dengan Ulama2 Muslim dan Pemimpin agama lainnya
- Tidak ada yg bisa jadi pertimbangan u/makar Presiden kecuali ada 3 hal :
a. Melanggar konstitusi/sumpah jabatan
b. Dihukum pidana
c. Meninggal dunia
Apalagi tingkat kepuasan masy kepada Jokowi cukup tinggi
- Persoalan AHOK adalah persoalan hukum. Urusan hukum kita percayakan sepenuhnya kepada aparat hukum
Umat Kristiani jangan ikut2an menyebar berita yang belum tahu kebenaran nya, sumber nya apalagi berisi hasutan, pemecah belah, kata2 kotor/tak sopan
Perlu diketahui bahwa UU ITE mulai diberlakukan dan harap hati2 para pengguna Cyberspace
- Pembinaan ideologi Pancasila, faham kebangsaan akan diprogramkan sejak dari SD untuk meredam faham radikalisme. Dan lembaga semacam BP7 akan dibentuk.

Catatan :
Hadir dalam acara Diskusi kira2 ratusan umat dari berbagai elemen masyarakat, denominasi Gereja, tokoh Kristiani, Pimp Gereja/Lembaga Gereja dan Pemuda/Mahasiswa
Disamping Diskusi ditayangkan juga video kegiatan kaum radikal di Indonesia
Diharapkan di daerah2 juga bisa dibuat diskusi atau pertemuan bagi semua unsur umat Kristiani.
Terimakasih



PESAN PASTORAL PGI