MAJELIS UMAT KRISTEN INDONESIA - MUKI PROVINSI DKI JAKARTA

PERJUANGAN MUKI
SEIMBANG HAK & KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PROGRAM


PROGRAM UMUM 2016-2021
MAJELIS UMAT KRISTEN INDONESIA (MUKI)

KEBIJAKAN PROGRAM UMUM MUKI:
1   1. Terbentuknya seluruh kepengurusan MUKI tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan di tingkat Kecamatan.
2 Melakukan rekrutmen anggota biasa orang Kristen, anggota luar biasa WNA beragama Kristen dan anggota kehormatan yang bukan beragama Kristen.
Ikut serta dan aktif mengajukan penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan umat.
4.      Melakukan kegiatan pemberdayaan anggota dalam bidang kemandirian dan wira usaha.
5. Mengadakan kaderisasi calon pemimpin di bidang Pemerintahan dan Politik dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
6.      Mengadvokasi dan mendukung secara hukum anggota MUKI yang bermasalah dengan hukum.
7. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dalam negeri dan lembaga-lembaga internasional.
8.      Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan dari umat Kristen dan masyarakat sekitarnya.
9.    Memperjuangkan hak pembinaan dan pendanaan ormas dari Pemerintah (pusat dan daerah) agar memberdayakan MUKI, baik manajemen, maupun dana dan fasilitas.
10.  Menyelenggarakan dan memberdayakan media-media umat dan media khusus berupa koran online mukinews.com.

PROGRAM JANGKA PENDEK 2016-2017
  1. 1.      Konsolidasi organisasi, kepengurusan dan program kerja agar dapat menjalankan Ketetapan RUN MUKI 2016.
  2. 2.      Perkenalan dan sajian program kepada seluruh Kementerian di pusat dan pemerintah daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  3. 3.      Pembenahan sarana dan prasarana pendukung kegiatan MUKI di tingkat Pusat, tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.
  4. 4.      Pembentukan kepengurusan di 34 Provinsi dengan 25% di kabupaten/kota dan masing-masing di 2 kecamatan.
  5. 5.  Pengurus melakukan pendaftaran dan pendataan anggota biasa di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah 250 Orang sampai dengan 500 Orang di setiap Provinsi.
  6. 6.  Pengurus Pusat melakukan Rekrutmen anggota luar biasa dari WNA yang beragama Kristen dan anggota kehormatan dari WNI bukan beragama Kristen.
  7. 7.   Memiliki TIM KERJA yang ikut serta dan aktif mengajukan penyempurnaan Peraturan Perundang-undanganyang berkaitan dengan kepentingan umat.
  8. 8.   Melakukan kegiatan pemberdayaan ekonomi melalui bidang kemandirian dan wira usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  9. 9.      Melakukan pemetaan dan penjaringan kader-kader potensial dalam bidang Pemerintahan dan Politik yang dapat bersaing dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Anggota Legislatif.
  10. 10.  Membentuk TIM advokasi dan bantuan hukum untuk mengadvokasi dan mendukung secara hukum anggota MUKI yang bermasalah dengan hukum.
  11. 11.  Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk lembaga pemerintah dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang dilakukan dengan model kemitraan.
  12. 12.  Melakukan seminar dan diskusi terbuka untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan dari umat Kristen dan masyarakat sekitarnya.
  13. 13.  Memperjuangkan untuk memperoleh bantuan pembinaan dan pendanaan ormas dari pemerintah (pusat dan daerah) dalam upaya pemberdayaan anggota.


PROGRAM JANGKA MENENGAH 2018-2021
  1. 1. Tersusunnya Rencana Strategis (Renstra) Muki Pusat dan Daerah serta Rencana Induk Pengembangan (RIP) MUKI 2016-2021.
  2. 2.  Seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota telah terbentuk kepengurusan sampai di tingkat kecamatan.
  3. 3.  Pengurus melakukan pendaftaran dan pendataan anggota biasa di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan jumlah 1000 Orang disetiap Provinsi.
  4. 4.     Memiliki anggota luar biasa dari WNA yang beragama Kristen dan anggota kehormatan dari WNI bukan beragama Kristen yang tersebar di seluruh Provinsi.
  5. 5.  Memiliki TIM KONSULTASI yang ikut serta dan aktif mengajukan penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan umat.
  6. 6.      Memiliki kader-kader potensial dalam bidang Pemerintahan dan Politik yang dapat bersaing dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Anggota Legislatif.
  7. 7.      Memiliki lembaga bantuan hukum yang mandiri dalam mengadvokasi dan mendukung secara hukum anggota MUKI yang bermasalah dengan hukum.
  8. 8.      Terlaksananya kerjasama dengan lembaga-lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk lembaga pemerintah dalam kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang dilakukan dengan model kemitraan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  9. 9.      Seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota memperoleh bantuan pembinaan dan pendanaan ormas dari pemerintah (pusat dan daerah) dalam upaya pemberdayaan anggota.