MAJELIS UMAT KRISTEN INDONESIA - MUKI PROVINSI DKI JAKARTA

PERJUANGAN MUKI
SEIMBANG HAK & KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Thursday, November 10, 2016

PERJUANGAN MUKI BERSAMA MASYARAKAT KARO UNTUK SOLUSI SINABUNG

PERTEMUAN PEMANGKU KEPENTINGAN
MENCARI SOLUSI DAMPAK ERUPSI GUNUNG SINABUNG
DALAM WADAH GOTONG ROYONG NASIONAL (GRN) SINABUNG DI KABUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA


Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPD RI:
GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI
Parlindungan Purba, Ketua Komite II, DPD RI
Djasarmen Purba SH, Anggota DPD RI.
Wakil Menteri Sekretaris Kabinet
Deputi Kepala Kantor Staf Presiden
Deputi Menko PMK
Kepala BNPB
Sekjen Kementerian PUPR
Eselon I dan II dari:
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Kementerian Perhubungan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kesehatan
Ketua DPRD Provinsi Sumut
Anggota DPRD Provinsi Sumut
Anggota DPRD Kabupaten Karo Karo
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo
Moderamen GBKP
Maka Mulia (Muslim Karo)
Perwakilan Katolik Karo
Cendikiawan Karo
Tokoh Karo
Penasehat dan DPP MUKI
TIM KERJA GRN SINABUNG

HASIL PERTEMUAN: DISEPAKATI PRODUK HUKUM YANG DITERBITKAN OLEH PRESIDEN UNTUK PERCEPATANAN RELOKASI DAN PEMBERDAYAAN WARGA KORBAN DAMPAK ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA


KAJIAN :

1.  LATAR BELAKANG MASALAH

Gunung Sinabung tidak pernah tercatat aktif sejak tahun 1600, tetapi mendadak aktif dan meletus pada tahun 2010. Aktivitasnya semakin meningkat pada September 2014 terus berlanjut sampai sekarang. Agustus 2016 jadi momentum baru bagi Sinabung. Lebih enam tahun sejak pertama kalinya Gunung Sinabung mengeluarkan asap dan abu vulkanik, tepatnya 27 Agustus 2010. Pada tengah malam dua hari setelahnya, ia meletupkan lava. Sekitar 12 ribu lebih warga diungsikan. Kota Medan pun sempat diselimuti abu kelabu muntahan Sinabung.

Warga yang mendiami kawasan terdampak Sinabung berkumpul dalam beberapa desa. Warga yang langsung merasakan dampaknya ada di 32 desa dengan jumlah penduduk lebih dari 60.000 jiwa. Mereka berdiam di 4 wilayah kecamatan yaitu Tiganderket, Naman Teran, Simpang Empat, dan Payung. Yang paling berbahaya, sudah direlokasi sebagian kecil.

Data Relokasi Pengungsi Sinabung
Tahap Relokasi
Jumlah KK
Biaya RpMilyar
Biaya Rpjuta / KK
Jumlah Desa
Nama Desa
1. Siosar
370
300*
977
3
Bekerah,Simacem, Sukameriah
2.
1.683
185**
110
4
Guru Kinayan, Berastepu, KutaTonggal, dan Gamber
3.dst
2.592


9
Tiga Pancur, Sukanalu, Pintu Besi, Sigarang-garang, Jeraya, Kuta Rayat, Kuta Gugung Lau Kawar, Mardinding, Kuta Tengah
Jumlah
4.645




*data publik, 141,5milyar rupiah data BNPB
**110jtx1683; 192,4milyar rupiah didrop oleh BNPB
Sumber: Litbang MUKI

        Relokasi Tahap I berhasil menyediakan hunian tetap bagi 370 kepala keluarga (KK) hingga akhir 2015, dengan biaya sekitar Rp 300 milyar.
        Relokasi Tahap II yang direncanakan menampung 1.683 KK masih dalam proses, diprediksi belum dapat diselesaikan hingga akhir 2016. Disebut relokasi mandiri dengan menyediakan Rp 110 juta/KK.
        Relokasi Tahap III belum ada kejelasannya.

Permasalahan relokasi selain terkendala dana juga terbatasnya lahan yang tersedia untuk segera dipergunakan. Permasalahan teknis lainnya adalah sikap mental masyarakat yang terikat oleh tradisi kekeluargaan dan budaya yang berkelompok, sehingga mengalami hambatan untuk direlokasi bila dilaksanakan secara terpisah. Permasalahan data juga dialami, karena sering berubah jumlah orang yang terdampak. Karakter temperamental dari para warga korban juga mempersulit menemukan kata sepakat. Berbagai elemen masyarakat yang bukan korban langsung juga ikut berperan serta memberi beban bagi para petugas di lapangan. Kondisi ini dipadukan dengan berbagai keterbatasan yang dialami oleh para penanggung jawab penanggulangan bencana, membuat proses semakin berlarut-larut.

Efek bencana erupsi Sinabung telah menggugah semua orang secara global, mulai dari pemberitaan sampai tindakan pemberian bantuan sumbangan. Bantuan sumbangan datang dari seluruh pelosok nusantara, dan juga luar negeri. Namun, sekarang sudah mulai berkurang, sementara nasib pengungsi belum jelas.

Warga yang menjadi korban telah mengalami berbagai kesulitan hidup sehingga sebagian dari mereka telah masuk dalam fase apatis.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Pertimbangan penerbitan Keppres ini adalah kelayakan dan keamanan hunian serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat korban terdampak. Keppres yang terbit setelah erupsi terjadi 5 (lima) tahun. (Erupsi 27 Agustus 2010, Keppres terbit 21 September 2015). Yang paling disayangkan, Kepres tersebut hanya berlaku hingga akhir 2015. Pekerjaan belum selesai, masih banyak yang harus dikerjakan.

Pemerintah, Pemprov Sumut dan Pemkab Karo mengajak semua komponen bangsa untuk bekerja sama (gotong royong) adalah bijaksana, namun, belum ada tindak lanjut yang diambil untuk mewujudkan apa yang diucapkan tersebut. Gotong royong membutuhkan payung hukum.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai penanggung jawab rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana harus segera melakukannya. Sementara, regulasi yang menyangkut pendanaan bencana tersekat-sekat dalam setiap tahapan bencana. Ini merupakan salah satu kendala penanganan erupsi Gunung Sinabung.

Kementerian Sosial menegaskan ada tiga kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dalam menangani dampak bencana erupsi Sinabung: jaminan hidup (jadup), hunian sementara (huntara), dan pendampingan psikososial. Walaupun Kemensos paling bertanggung jawab untuk menjalankan UU Kesejahteraan Sosial, faktanya masih sangat terbatas yang dapat dilakukan. Tiga kegiatan bersifat darurat dan transisi. Belum ada satu pihakpun yang memiliki rencana aksi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat dan lingkungan terdampak. Artinya, kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, belum dapat diharapkan akan terwujud.

Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat sangat diharapkan untuk menanggulangi bencana.Tujuan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

Masalah utama yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah keterbatasan waktu.
Masalah kedua yang menghadang para pejabat pemerintahan adalah kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi nyata lapangan, terutama yang menyangkut mental masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung proses pembangunan sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap menjadi prasyarat untuk suksesnya penyelesaian permasalahan dampak erupsi Sinabung.

2.  USULAN SOLUSI DARI PERTEMUAN

Berbagai pihak dalam berbagai kesempatan menawarkan solusi untuk menanggulangi dampak bencana alam akibat erupsi gunung Sinabung. Solusi yang diberi nama Gotong Royong Nasional (GRN) Sinabung, Gotong Royong Nasional Relokasi Pengungsi dan Pemulihan Ekonomi Sosial dan Budaya Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Sinabung.

Solusi terbaik adalah kembali kepada nilai-nilai luhur milik bangsa yang telah terkristalisasi dan mampu menolong dan mempertahankan eksistensi suku bangsa di Indonesia. Berhubung dibutuhkan sumber daya yang jauh melampaui kemampuan Kabupaten Karo dan Sumatera Utara, maka dibutuhkan gotong royong secara nasional, bila perlu secara internasional. Dalam bentuk bantuan untuk mengatasi keadaan darurat, GRN Sinabung sudah berjalan. Yang kita butuhkan adalah solusi permanen yang berkelanjutan.

Solusi ini perlu dbuatkan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres). Keppres paling sedikit mengatur tentang:

  • Verifikasi data, siapa yang berhak dan wajib diberikan solusi akibat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
  • Pembangunan fisik perumahan dan pemukiman yang mencakup semua warga terdampak hasil verifikasi.
  • Pemberdayaan masyarakat untuk pemulihan ekonomi, sosial dan budaya.
  • Badan Pelaksana yang secara khusus ditunjuk dan fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menyelesaikan permasalahan dampak erupsi Sinabung, tidak merangkap tugas rutinnya yang sudah ada di instansi masing-masing. Diusulkan berasal dari masyarakat, terutama para pihak yang telah menunjukkan passion dan upaya-upaya nyata untuk penyelesaian permasalahan Sinabung.
  • Komite Kebijakan yang merupakan perwakilan para pembuat kebijakan dan regulator khususnya pejabat Pemerintahan yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  • Sumber dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di atas.
  • GRN Sinabung bersifat tuntas dan tetap berlaku selama erupsi Gunung Sinabung masih berlangsung.

Jakarta, Oktober 2016
Tim Kerja GRN Sinabung

Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI)

TIM KERJA GRN SINABUNG
Djasarmen Purba, SH
Dr. Mahli Sembiring, MSi
Pdt. Drs. Mawardin Zega, MTh
Drs. Chrismes Haloho
Drs. Santuan Lumbangaol, MAP
Pdt. Andreas Sembiring, MA.,MTh.,
Ir. Jaya Purba
Prof. Dr. Amos Neolaka
Prof. Dr. John Pieres, SH.,MH
Emmy Talesang, MA
Netty Herawati, MSi
Siti Aminah Br Peranginangin, SE.,MSP
Pdt. Antonius Putera Surbakti, SE
  

No comments:

Post a Comment